Basuki Hadimuljono selaku Menteri Pekerjaan Umm dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengakui hingga detik ini belum ada realisasi investasi di ibu kota negara (IKN) Nusantara dari pihak swasta. Menurut blio, kebanyakan investasi baru sampai tahap berupa komitmen letter of intent (LOI).
Basuki menjelaskan, hingga detik ini semua investasi di IKN ada di Badan Otorita IKN Nusantara. Basuki menilai, banyak investor belum mewujudkan investasi di IKN lantaran terganjal soal tanah. Investor menilai skema pembelian tanah itu masih belum jelas.
“Kalau investasi dengan Otorita bos urusannya. Kan sudah ada yang masuk LOI, lewat saya udah beberapa LOI kita serahkan ke Otorita. Masalahnya adalah pembelian tanahnya ini yang belum disiapkan Otorita,” ungkap Basuki ketika ditemui di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2023).
Namun, dia menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat bakal segera mengajak para investor potensial untuk melakukan kunjungan bersama ke IKN. Hal ini dimaksudkan untuk mengejar kepastian realisasi investor.
“Makanya Pak Presiden itu mau ke sana, kan sudah dibikin RDTR-nya maksudnya ini lho membangun apa di sini sini bisa,” ungkap Basuki.
Dalam catatan detikcom, pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara diterangkan tanah di IKN terbagi menjadi dua jenis, pertama barang milik negara yang kedua aset dalam penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada Otorita IKN.
Aset tanah barang milik negara di IKN dikelola langsung oleh Otorita IKN. Sedangkan aset ADP diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Nah, Otorita IKN bisa memberikan hak atas tanah (HAT) pada tanah HPL-nya kepada para pelaku usaha. Pemberian hak tersebut bisa dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan juga hak pakai.
Dalam pasal 16 ayat 5 termaktub Otorita IKN diberikan hak pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan, dan pelepasan serta penghapusan aset atas bagian tanah HPL yang diberikan di IKN.
Disadur dari detik.com
0 Comments