Di pertengahan Juni 2023, pemerintah lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi merilis aturan baru soal harga rumah subsidi. Harga rumah sekarang naik 8 persen dibanding tahun lalu dari yang sebelumnya kisaran Rp150,5 juta – Rp219 juta jadi Rp162 juta – Rp234 juta.
Tapi menurut General Manager Regional 2 Vista Land Group, Ardian Hendra, kenaikan 8 persen (atau kira-kira 2,6 persen per tahun) ini gak bikin konsumen terbebani. Soalnya, cicilannya masih tetep di kisaran Rp1 jutaan atau naik cuma Rp100 ribuan aja.
Plus, pemerintah juga lanjutin kebijakan gak ngecas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) buat rumah subsidi yang tercantum di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.010/2023. Dengan aturan ini, rumah yang dijual juga gak kena PPN 11 persen dari harga jual rumah tapak atau sekitar Rp16 juta – Rp24 juta buat tiap unit.
Makanya, tahun ini waktu yang pas buat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) buat beli rumah subsidi, soalnya harga Rp181 juta cuma bertahan 5,5 bulan.
Terus, di awal 2024, secara otomatis rumah subsidi di wilayah Jabodetabek (sesuai PMK 60/PMK.010/2023) naik lagi jadi Rp185 juta.
“Per 1 Januari 2024, harga akan naik sebesar Rp 4 juta jadi Rp 185 juta. Karena itu, cukup booking fee Rp1 juta dan DP 0 persen MBR bisa wujudkan mimpi punya rumah. Sebaiknya jika punya kesempatan, inilah momentum tepat beli rumah subsidi,” jelas Ardian.
Disadur dari kompas.com