Pemerintah udah memulai paket kebijakan, satu di antaranya adalah soal pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 11% buat pembelian rumah baru yang mulai berlaku dari November 2023 sampai Juni 2024.
Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan bilang, stimulus buat sektor perumahan tersebut diambil buat ngedorong permintaan akan rumah. Nantinya, hal ini bakal membantu kinerja sektor konstruksi.
Pemberian PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100% ini khusus buat rumah baru yang dibanderol di bawah Rp2 miliar. Sedangkan buat rumah yang dibanderol sampai dengan Rp5 miliar, maka beban pajak yang ditanggung pemerintah cuma sampai dengan Rp2 miliar, untuk Rp3 miliar sisanya tetap dibayar dengan tarif normal 11%.
Detilnya, kebijakan tersebut dibagi jadi dua fase. PPN DTP 100% berlaku mulai November 2023 sampai Juni 2024. Sedangkan pada bulan Juli 2024 sampai Desember 2024, pemerintah masih bakal ngasih pembebasan PPN, tapi cuma sebesar 50% saja. Artinya, Kamu cuma perlu membayar PPN sebesar 5,5% saja.
Nah, kalau buat ngedapetin insentif ini, cuma berlaku buat 1 NIK/NPWP per rumah alias satu orang cuma boleh beli satu rumah saja. Jadi gak boleh ngeborong, mentang-mentang ada diskonan aja, hehe.
“Kita tidak menambahkan prasyarat lain. Tujuannya menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun, stok yang ada, sehingga bisa memunculkan demand,” kata Sri Mulyani, Senin (6/11/2023).
Sri Mulyani bilang, total anggaran yang dibutuhkan buat program PPN DTP adalah senilai Rp3,38 triliun. Di mana Rp0,42 triliun untuk sisa tahun ini, dan Rp2,96 triliun lagi buat tahun 2024 nanti.
Nah, buat masyarakat yang udah pernah menjadi penerima insentif serupa pada masa pandemi Covid-19 kemarin, juga mendapatkan hak buat memanfaatkan PPN DTP ini selama 14 bulan ke depan.
“PPN DTP yang waktu itu dalam covid-19, sehingga stimulus untuk mendorong sektor konstruksi, maka tetap boleh,” ungkap Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator bidang Perekonomian.
Disadur dari bisnis.com