Peraturan Properti

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bakal menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, pada Senin (22/1/2024).

Sebanyak 1.650 sertifikat yang bakal diserahkan oleh Jokowi merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan sudah memenuhi target 50.000 sertifikat pada tahun 2023 lalu.

Meski target sudah tercapai, Agung Basuki selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo bilang, pihaknya bakal berupaya lebih keras buat mendorong partisipasi warga.

“Untuk Kabupaten Wonosobo sendiri, kalau dikatakan antusiasnya masih kurang, tidak ya. Tapi kita memang perlu suatu upaya yang lebih keras lagi, supaya masyarakat itu bisa lebih antusias, lebih semangat lagi untuk melakukan pensertifikatan,” kata Agung ketika ditemui di Alun-alun Kabupaten Wonosobo, Minggu (21/1/2024).

Soalnya, Agung bilang, kesadaran dari masyarakat di Kabupaten Wonosobo khususnya di daerah-daerah lereng pegunungan masih agak rendah, belum sepenuhnya paham.

Karena itulah, pihaknya bekerjasama dengan sejumluah pihak terkait untuk terus berupaya memberi pemahaman soal pentingnya sertifikasi tanah.

“Kendala di sini lebih kepada pemahaman masyarakat terhadap pentingnya sertifikat tersebut. Jadi memang kita perlu kerja keras, dan itu dibantu oleh bapak-bapak kejaksaan juga dari kepolisian, untuk memberikan pemahaman untuk kita lakukan sosialisasi. Dan sosialisasi itu tidak hanya terpaku di awal PTSL,” ucap Agung.

Agung mengaku, kantor pertanahan dan tim, secara rutin melakukan sosialisasi di tingkat dusun, tingkat desa/kelurahan, sampai di lingkup terkecil seperti kelompok pengajian.

Hal ini, menurut blio, menjadi penting lantaran budaya dan latar belakang masyarakat Kabupaten Wonosobo yang kental akan nuansa religi.

Pentingnya sertifikasi tanah

Agung bilang, masyarakat wajib hukumnya punya sertifikat karena sertifikat ini bisa memberikan kepastian hak & hukum sehingga nantinya bisa mengantisipasi konflik atau sengketa pertanahan. Selain itu, sertifikat ini juga ada fungsi ekonominya.

“Sertifikat (tanah) itu mempunyai fungsi ekonomi. Bisa di saat sertifikat itu dijadikan jaminan untuk usaha, tentunya bisa meningkatkan tingkat ekonomi. Tentunya bisa meningkatkan economy value suatu daerah,” kata dia.

Hal yang paling kecil, lanjut Agung, adalah tentu buat membangun atau meningkatkan perekonomian kerakyatan.

“Mungkin masyarakat itu punya usaha semacam home industry atau mungkin masyarakat itu sebagai petani kebun,” imbuhnya.

Disadur dari kompas.com

Leave A Reply