Pemerintah bikin makin gampang buat masyarakat yang mau beli rumah dengan ngegratisin pajaknya 100% sampai Juni 2024. Aturan ini ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Aturan ini buat ningkatin pertumbuhan ekonomi Indonesia dan nambah daya beli masyarakat di sektor perumahan. Kebijakan ini mulai berlaku dari 13 Februari 2024.

Biasanya, PPN dikenakan waktu beli rumah atau apartemen, yaitu 11% dari harga properti yang dijual. Tapi, dengan aturan ini, pembeli nggak perlu bayar PPN 11% karena ditanggung pemerintah 100%.

Tapi, ada beberapa syarat buat nikmatin PPN 100% ditanggung pemerintah, yaitu setiap orang cuma bisa beli 1 rumah tapak atau 1 apartemen. Orang yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang punya nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.

Nggak cuma itu, warga negara asing yang punya nomor pokok wajib pajak juga bisa dapat insentif ini, selama memenuhi ketentuan peraturan tentang kepemilikan rumah tapak atau apartemen untuk warga negara asing.

Syarat selanjutnya, harga rumah tapak atau apartemen antara Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar yang udah jadi 100% dan siap diserahterimakan.

Perlu diketahui, PPN ditanggung pemerintah 100% ini berlaku buat pembelian rumah dari 1 Januari sampai 30 Juni 2024. Sedangkan buat pembelian dari 1 Juli sampai 31 Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah cuma 50% aja.

Disadur dari detik.com

Leave A Reply