Punya sertifikat tanah bukan cuma soal formalitas. Dokumen ini jadi bukti sah kepemilikan sekaligus pelindung aset dari berbagai masalah hukum di kemudian hari. Sayangnya, masih banyak orang yang menganggap remeh proses pengurusannya. Padahal, kesalahan kecil saja bisa bikin proses makin lama, bahkan berujung sengketa.

Sekarang layanan pertanahan dari Kementerian ATR/BPN terus dibenahi supaya lebih cepat, mudah, dan transparan. Tapi, kalau pemohonnya kurang teliti, prosesnya tetap bisa terhambat. Nah, biar urusan sertifikat berjalan mulus, hindari tujuh kesalahan berikut.

1. Nggak Cek Status dan Data Tanah

Banyak orang langsung mengurus sertifikat tanpa mengecek dulu status tanahnya. Padahal, bisa saja tanah tersebut sedang bermasalah, masuk sengketa, diblokir, atau punya catatan hukum lainnya.

Selain itu, data di KTP, KK, dan dokumen pertanahan juga harus sama. Perbedaan nama, NIK, alamat, atau tanggal lahir yang kelihatannya sepele justru bisa bikin proses administrasi jadi molor.

2. Batas Tanah Masih Abu-Abu

Sebelum petugas melakukan pengukuran, batas tanah harus sudah jelas. Kalau patok belum dipasang atau masih ada beda pendapat dengan tetangga soal batas lahan, proses pengukuran biasanya bakal ditunda.

Makanya, pastikan semua batas tanah sudah disepakati sejak awal supaya pengukuran berjalan lancar.

3. Berkas Datang Belum Lengkap

Masih banyak pemohon yang datang ke kantor pertanahan dengan dokumen seadanya. Padahal, berkas seperti alas hak, KTP, KK, akta jual beli, surat waris, sampai bukti pembayaran pajak biasanya wajib disiapkan.

Kalau ada satu saja yang kurang, prosesnya harus diulang. Ujung-ujungnya waktu, tenaga, dan biaya ikut terbuang.

4. Menunda Balik Nama Sertifikat

Masih banyak yang mengira Akta Jual Beli (AJB) sudah cukup membuktikan kepemilikan. Faktanya, kalau sertifikat belum dibalik nama, secara administrasi tanah masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.

Hal yang sama juga berlaku untuk tanah warisan, hibah, pemecahan, maupun penggabungan bidang tanah. Semakin cepat diperbarui, semakin kecil risiko muncul masalah di kemudian hari.

5. Tanah Warisan Dibiarkan Bertahun-tahun

Banyak konflik keluarga berawal dari tanah warisan yang nggak segera diurus. Saat ahli waris makin banyak atau ada yang ingin menjual tanah, perbedaan pendapat gampang muncul.

Daripada ribut di kemudian hari, lebih baik urus administrasinya sejak awal agar hak setiap ahli waris jelas.

6. Masih Andalkan Jasa Calo

Di era layanan yang makin digital, masyarakat sebenarnya bisa mengurus sertifikat sendiri atau melalui kuasa resmi. Jadi, nggak perlu tergoda memakai jasa calo.

Selain bikin biaya membengkak, menggunakan calo juga berisiko karena dokumen penting bisa disalahgunakan. Jalur resmi tetap jadi pilihan yang paling aman.

7. Lalai Menyimpan Dokumen

Kesalahan terakhir yang sering terjadi adalah asal menyimpan dokumen penting. Sertifikat, akta, dan dokumen pendukung sebaiknya disimpan di tempat yang aman. Kalau perlu, buat juga salinan digital sebagai cadangan jika dokumen fisik hilang atau rusak.

Ingat, sertifikat tanah bukan sekadar selembar kertas. Nilainya bisa menjaga aset keluarga, memberikan kepastian hukum, dan menjadi warisan berharga untuk generasi berikutnya. Jadi, sedikit lebih teliti hari ini bisa menghindarkan banyak masalah di masa depan.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu