Punya tanah kosong memang terasa seperti punya tabungan untuk masa depan. Sertifikat tersimpan aman, sementara lahannya dibiarkan menunggu waktu untuk dijual atau dibangun. Tapi kalau terlalu lama tidak disentuh dan diawasi, tanah justru bisa membuka celah bagi orang lain untuk menguasainya.
Menurut Sabar Ompu Sunggu dari PERADI DPC Jakarta Utara, administrasi yang tidak rapi dan minimnya pengawasan fisik bisa menjadi titik lemah pemilik tanah. Karena itu, menjaga aset bukan cuma soal menyimpan sertifikat, tetapi juga memastikan kondisi lahan tetap terpantau.
Sertifikat Jadi Benteng Pertama
Sertifikat bukan sekadar bukti kepemilikan. Di dalamnya tercatat informasi mengenai lokasi dan batas bidang tanah yang penting ketika terjadi sengketa. Dokumen ini dapat memperkuat posisi pemilik dalam proses pembuktian hak.
Masalah bisa muncul pada tanah yang masih mengandalkan dokumen lama seperti girik, terutama jika batas lahannya tidak jelas. Karena itu, bagi pemilik yang tanahnya belum bersertifikat, mendaftarkan lahan menjadi langkah penting. Selain memperkuat administrasi, batas tanah juga tercatat lebih jelas.
Jangan Bikin Tanah Terlihat Terlantar
Dokumen legal saja belum cukup. Kondisi fisik tanah juga perlu diperhatikan. Lahan yang dibiarkan bertahun-tahun tanpa aktivitas bisa terlihat seperti properti yang tidak terurus dan berpotensi dimanfaatkan pihak lain.
Kalau memungkinkan, manfaatkan lahan sesuai peruntukannya, misalnya dengan menanam tanaman produktif. Selain membuat tanah lebih terawat, aktivitas tersebut menunjukkan bahwa pemilik masih menguasai dan memperhatikan lahannya. Namun, penguasaan fisik tetap bukan pengganti sertifikat. Keduanya harus berjalan beriringan.
Rutin Cek Kondisi Lahan
Tanah yang lokasinya jauh dari rumah biasanya paling gampang terlupakan. Setelah transaksi selesai, pemilik mungkin hanya menyimpan sertifikat tanpa pernah kembali mengecek kondisi lahan.
Padahal, kunjungan rutin bisa membantu mendeteksi perubahan sejak awal. Cek apakah muncul pagar baru, bangunan, tanaman, atau aktivitas lain yang tidak pernah dilakukan pemilik. Kalau menemukan sesuatu yang mencurigakan, segera dokumentasikan dan siapkan bukti kepemilikan.
Jangan menunggu sampai konflik benar-benar terjadi. Semakin cepat pemilik mengetahui adanya perubahan di lahan, semakin mudah langkah antisipasi dilakukan. Simpan juga foto kondisi tanah secara berkala sebagai catatan, terutama untuk lahan yang jarang didatangi. Simpan foto kondisi lahan secara berkala juga.
Jangan Abaikan Tanda-Tanda Awal
Penyerobotan tanah tidak selalu dimulai dari pembangunan rumah. Bisa saja berawal dari kebun kecil, gubuk sementara, atau aktivitas sederhana yang lama-lama meluas ke area lain.
Karena itu, penggunaan lahan tanpa izin sebaiknya tidak dibiarkan, sekecil apa pun bentuknya. Dokumentasikan kondisi tanah, simpan bukti kepemilikan dengan rapi, dan bila masalah berkembang menjadi sengketa, bantuan profesional dapat dipertimbangkan.
Pada akhirnya, punya tanah kosong berarti punya tanggung jawab untuk ikut menjaganya. Sertifikat yang aman, batas lahan yang jelas, kondisi tanah yang terawat, serta pemeriksaan rutin bisa membantu mengurangi risiko aset digunakan atau dikuasai pihak lain.
Disadur dari detik.com
0 Comments