Punya rumah yang kondisinya sudah nggak layak huni? Ada kabar buat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemerintah menyediakan bantuan bedah rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Besaran bantuannya nggak sama di setiap daerah. Berdasarkan Keputusan Menteri PKP Nomor 1720/KPTS/M/2026, bantuan dibagi menjadi tiga kategori, mulai dari Rp 20 juta sampai maksimal Rp 40 juta.
Bisa Dapat Rp 20 Juta hingga Rp 40 Juta
Untuk wilayah reguler di luar Papua dan Maluku Utara, total bantuan mencapai Rp 20 juta. Rinciannya Rp 17,5 juta untuk membeli bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah pekerja.
Sementara itu, penerima di wilayah Papua dan Maluku Utara mendapatkan total Rp 25 juta. Sebanyak Rp 21,5 juta dialokasikan untuk bahan bangunan dan Rp 3,5 juta untuk upah.
Nominal paling besar diberikan untuk daerah terpencil, kawasan perbatasan, dan pulau kecil di wilayah Papua dan Maluku Utara. Total bantuannya mencapai Rp 40 juta, dengan Rp 35 juta untuk bahan bangunan dan Rp 5 juta untuk upah pekerja.
Perlu dicatat, bantuan 2026 ini ditujukan untuk renovasi atau peningkatan kualitas rumah, bukan pembangunan rumah baru.
Siapa yang Bisa Dapat?
Untuk bantuan renovasi, penerima harus memiliki atau menempati satu-satunya rumah yang kondisinya tidak layak huni. Status tanah juga harus jelas, sudah diverifikasi, sesuai peruntukan kawasan permukiman, dan tidak sedang bersengketa.
Calon penerima juga harus masuk desil 1-4 berdasarkan data sosial ekonomi nasional terkini atau memiliki penghasilan maksimal sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
Selain itu, calon penerima belum pernah mendapatkan bantuan bedah rumah atau program bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah.
Rumah Seperti Apa yang Bisa Dibedah?
Nggak semua rumah otomatis bisa mendapatkan bantuan. Rumah harus memenuhi kriteria tidak layak huni, misalnya punya masalah pada tiga aspek utama.
Pertama, keselamatan bangunan, seperti atap bocor, dinding retak, bangunan rapuh, atau fondasi yang nggak kuat.
Kedua, luas bangunan. Rumah yang terlalu sempit dan nggak memenuhi kebutuhan minimum juga bisa masuk kriteria.
Ketiga, kesehatan penghuni. Contohnya rumah minim ventilasi, lembap, sanitasi buruk, atau menggunakan material yang berisiko.
Tanah Juga Harus Jelas
Status tanah yang bisa digunakan antara lain tanah milik sendiri, tanah ulayat, tanah keluarga besar, tanah hibah, atau tanah yang ditempati berdasarkan surat pernyataan yang diketahui kepala desa atau lurah.
Yang penting, tanah tersebut harus sesuai peruntukan kawasan permukiman dan nggak sedang bersengketa.
Setelah rumah selesai diperbaiki, penerima juga wajib menempatinya minimal selama tiga tahun.
Disadur dari detik.com
0 Comments