Bisa jadi Kamu sudah familiar dengan asuransi jiwa, kesehatan, pendidikan, bahkan kendaraan, tetapi pernahkah Kamu mendengar asuransi rumah? Asuransi rumah, atau yang juga dikenal dengan sebutan asuransi properti, adalah sebuah asuransi yang menjamin keutuhan properti milikmu dari kejadian yang tidak diinginkan seperti kemalingan, kebakaran, atau bencana alam.
Selama Kamu membayar premi sesuai dengan perjanjian, maka pihak asuransi wajib memberikan jaminan kepadamu jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada properti milikmu. Ada 2 jenis asuransi rumah, asuransi yang mencakup semuanya atau all risk, dan asuransi standar atau kebakaran.
Asuransi Property All Risk (PAR) memberikan perlindungan untuk segala jenis kejadian yang tidak diinginkan, seperti kebakaran, kerusuhan, perbuatan jahat, pencurian, bencana alam, kecelakaan diri yang disebabkan oleh rumah, bahkan rumah yang tertabrak kendaraan, dengan memberikan penggantian kerugian.
Sedangkan asuransi kebakaran mengganti rugi kerusakan properti akibat terbakar yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti kelalaian penghuni, arus pendek, sambaran petir, ledakan, atau bahkan kecelakaan pesawat terbang.
Ketentuan ganti rugi dapat berbeda-beda tergantung pada polis yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi, terutama jika perusahaan asuransi membedakan antara properti industri dan non-industri.
Meskipun asuransi rumah umumnya lebih banyak dipilih untuk rumah mewah, tetapi beberapa orang juga membelinya untuk rumah pertama mereka.
Lantas, apa sih manfaat dari memiliki asuransi rumah?
Dengan memiliki asuransi rumah, Kamu tidak perlu khawatir jika terjadi kejadian yang merugikan pada propertimu. Biaya perbaikan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Selain itu, memiliki asuransi juga dapat meningkatkan nilai properti Anda karena properti yang diasuransikan dianggap lebih terjaga dan aman.
Sebagai aset yang nilainya cenderung meningkat setiap tahun, Kamu tak perlu khawatir nilai properti turun jika terjadi kerusakan karena perusahaan asuransi akan menanggung biayanya.
Lebih dari itu, asuransi properti juga dapat melindungi Kamu dari tuntutan hukum. Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan pada properti dan menyebabkan luka pada pihak lain, perusahaan asuransi akan menanggung biaya pengobatan korban tersebut.
Pihak asuransi pun juga akan menanggung bila terjadi kehilangan atau kerusakan pada isi rumah. Manfaat yang satu ini pun juga bisa melindungimu dari kerugian akibat kemalingan.
Memang, dengan memiliki asuransi Kamu harus membayar sejumlah premi secara berkala, tetapi hal ini lebih baik ketimbang harus merogoh kocek yang dalam sekaligus ketika tertimpa musibah.
Disadur dari kompas.com
0 Comments