REI Beberkan Alasan Minat Investasi Properti di IKN Masih Lesu

Persatuan perusahaan Real Estat Indonesia (REI) mengakui bahwa belum terlihat adanya perkembangan yang signifikan terkait minat pengembang properti untuk menginvestasikan modal di Ibu Kota Negara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Menurut Sekretaris Jenderal REI, Hari Ganie, saat ini para pengembang swasta masih mengamati langkah dari pemerintah pusat dalam menginvestasikan modal awal di IKN guna memupuk kepercayaan diri para pengembang.

“Proyek itu kan [IKN] adalah proyek pemerintah pusat. Itu keputusan politik bahwa akan memindahkan Ibu Kota ke Kalimantan Timur. Jadi, itu sifatnya bukan keputusan bisnis, karena ini membangun ibu kota negara,” ungkap Hari kepada Bisnis.com, Senin (27/2/2023).

Menurut blio, pelaku usaha akan mengikuti progres pemerintah dalam pembangunan di IKN, termasuk dalam hal masterplan dan regulasi yang dapat memudahkan investor dalam berbisnis. Sebagaimana diketahui, UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang mulai berlaku pada 15 Februari 2022 silam.

Sementara itu, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang berkaitan dengan insentif di IKN masih disempurnakan dan rencananya akan rilis pada Februari 2023.

“Untuk keterlibatan pelaku usaha tentunya kami akan mengikuti. Tapi, yang akan memimpin investasi IKN ini tetap pemerintah harusnya, karena pekerjaan besar pemerintah dengan kementerian terkait,” ungkapnya.

Hari menjelaskan bahwa merealisasikan investasi dari pelaku usaha bukanlah hal yang mudah karena memerlukan pertimbangan kelayakan investasi yang matang. Oleh karena itu, saat ini perusahaan anggota REI masih perlu memperhitungkan pasar dan keberlanjutan bisnis.

Di sisi lain, Hari juga mengapresiasi bahwa perkembangan pembangunan infrastruktur IKN yang saat ini tengah dilakukan pemerintah secara masif, mulai dari aksesibilitas jalan, bendungan, hingga tempat tinggal.

“Kalau pemerintah sudah ada progres yang bagus dari sisi regulasi, perencanaan, perizinan, dan pembangunan fisik, kepercayaan diri kita juga akan lebih besar untuk melakukan investasi disana. Tapi, kalau masih jauh ya kami gak mungkin berani terburu-buru membuat disana,” terangnya.

Lebih lanjut, menurut Hari, baru ada 3 pengembang yang menyatakan minat meski 2 di antaranya belum melangsungkan realisasi di IKN.

Sementara itu, belum lama ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau PP No. 6/2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran pada 16 Februari 2023.

Dalam PP tersebut, terdapat skema anggaran khusus yang disebut rencana kerja anggaran atau RKA Otorita IKN. Skema tersebut bersifat mutatis mutandis atau terbuka untuk dilakukan perubahan-perubahan jika dibutuhkan.

Fleksibilitas dari skema anggaran tersebut dipicu oleh rencana pemerintah untuk mendorong pendanaan pembangunan IKN tak hanya bersumber dari APBN saja, melainkan juga dari investasi swasta dan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)

Namun, menurut pernyataan Hari, hingga saat ini komitmen dan progres realisasi minat membangun dari pengembang swasta masih menunggu progres dari pemerintah pusat.

Disadur dari bisnis.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *