Peraturan Properti

Regulasi terbaru terkait insentif investasi yang ditawarkan pemerintah kepada pelaku usaha untuk menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur disambut dengan baik oleh persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI)

Sebagaimana diketahui, aturan insentif tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Rusmin Lawin selaku Wakil Ketua REI Bidang Hubungan Luar Negeri mengungkapkan, insentif yang diberikan pemerintah sudah sesuai dengan keinginan pelaku usaha dan mampu mendongkrak kepercayaan diri para investor.

“Kelihatannya sudah cukup baik. Itu yang memang dari dulu kita butuhkan, HGB 80 tahun itu sudah cukup bahkan business friendly. Kalau di luar IKN itu masih 30-30-20, dulu kami minta supaya langsung minimal 60 tahun (di luar IKN), tapi ini IKN duluan dan kami harap ini bisa jadi kepastian hukum bagi investor,” ucap Rusmin kepada Bisnis, Rabu (8/3/2023).

Adapun, aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Maret 2023 kemarin, mengatur Hak Guna Usaha (HGU) maksimal 95 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) paling lama 80 tahun kepada pelaku usaha.

Pasal 18 dalam PP tersebut menyebutkan bahwa tenggat waktu HGU di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN diberikan maksimal 95 tahun melalui 1 siklus pertama dengan tiga tahapan.

Tahapan pertama, pemberian hak maksimal 35 tahun. Kemudian, tahapan kedua, perpanjangan hak maksimal 35 tahun dan tahapan ketiga pembaruan hak maksimal 35 tahun.

Sementara, untuk batas waktu HGB di atas HPL Otorita IKN dan hak pakai diberikan maksimal 80 tahun melalui satu siklus pertama dengan tahapan pemberian hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun. 

HGB yang diberikan untuk siklus pertama dengan batas waktu maksimal 80 tahun akan dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat HGB.

Kemudian, perpanjangan dan pembaruan HGB dapat diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan maksud pemberian haknya.

Dalam konteks ini, aturan HGB terutama untuk membangun bangunan properti untuk hunian dan dilakukan pengalihan kepada masyarakat.

Ketentuan berlaku untuk rumah tapak, HGB bisa di-upgrade menjadi hak milik dan untuk rumah susun, diberikan hak milik atas satuan rumah susun, usai mendapat persetujuan dari Otorita Ibu Kota Nusantara.

Selain itu, Jokowi juga memberlakukan tarif 0% dari nilai perolehan untuk jangka waktu tertentu untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau pajak yang dibebankan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di IKN untuk HGU, HGB, dan hak pakai. 

“Kami sebenarnya pajak-pajak itu kalau bisa nol apalagi kan IKN baru dibangun, jadi kalau bisa nggak ada PPN, nggak ada BPHTB, nggak ada PPh di situ,” kata Rusmin. 

Di samping itu, pemerintah juga menggratiskan biaya persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi (SLF) untuk jangka waktu tertentu, yakni selama 20 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kelaikan fungsi bangunan gedung.

Rusmin menilai, aturan SLF tersebut sudah sesuai dan semestinya diaplikasikan untuk menjaga keamanan penggunaan gedung, tak hanya di IKN, melainkan di seluruh daerah.

Disadur dari bisnis.com

Leave A Reply