Sekarang Kamu gak perlu lagi repot-repot pergi ke kantor pertanahan untuk sekedar mengecek sertifikat tanah, soalnya sudah bisa dilakukan secara online.
Kamu bisa mengetahui segala informasi terkait dengan hak kepemilikan tanah dengan cara mengecek data sertifikat tanah. Mengingat sertifikat tanah merupakan sebuah dokumen bukti kepemilikan tanah seseorang yang memiliki kekuatan hukum.
Untuk mengecek sertifikat tanah secara online ini, Kamu punya 2 opsi yang bisa dilakukan. Yaitu, dengan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku yang ter-install di hape Kamu atau melalui website resmi Kementerian ATR/BPN.
Berikut adalah tahapan-tahapan dalam melakukan pengecekan sertifikat tanah secara online:
1. Aplikasi Sentuh Tanahku
Berikut langkah-langkah mengecek sertifikat tanah dengan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN:
- Install dan kemudian buka aplikasi Sentuh Tanahku
- Registrasi akun dengan menggunakan alamat e-mail
- Login aplikasi Sentuh Tanahku dengan akun yang sudah terfaftar
- Klik menu Cek Berkas BPN Online
- Klik opsi Info Sertifikat
Setelah Kamu memasukkan data yang benar, aplikasi akan secara otomatis menampilkan data sertifikat tanah yang Kamu cari.
2. Laman Kementerian ATR/BPN
Berikut langkah-langkah mengecek sertifikat tanah melalui website resmi Kementerian ATR/BPN:
- Akses website resmi kementerian ATR/BPN di https://www.atrbpn.go.id/
- Klik opsi Publikasi, kemudian klik menu Layanan
- Klik Pengecekan berkas
- Masukkan informasi seperti nomor berkas, tahun, wilayah kantor pertanahan, dan lain sebagainya.
- Pilih opsi Cari Berkas
Setelah Kamu memasukkan seluruh data dengan benar, secara otomatis sistem akan menampilkan data sertifikat tanah yang Kamu cari.
Disadur dari kompas.com