Bagaimana Apabila Sudah Terlanjur Pesan Rumah Subsidi Sebelum Aturan Harga Baru Rilis

Kementerian PUPR baru saja menetapkan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024 melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang diteken oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tanggal 23 Juni 2023 kemarin.

Herry Trisaputra Zuna selaku Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, meminta supaya penyesuaian harga jual rumah bersubsidi buat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dilakukan sesuai dengan ketentuan Kepmen PUPR yang baru.

“Dalam hal rumah sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah,” jelasnya dalam keterangan resmi dilansir dari laman Kementerian PUPR, Senin (03/07/2023).

Secara umum, tujuan diterbitkannya regulasi ini adalah untuk meningkatkan pasokan rumah, meningkatkan akses pembiayaan, menjaga keterjangkauan, serta menjaga keberlangsungan program pembiayaan perumahan.

Selain itu, juga agar Kementerian PUPR dapat mengawasi kualitas rumah subsidi yang digarap oleh pengembang supaya tetap sesuai standar rumah yang layak huni.

Kepmen PUPR ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Nah, penyesuaian harga jual ini mempertimbangkan adanya kenaikan harga tanah dan material, serta tetap memperhatikan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam peraturan ini, harga jual rumah subsidi dibagi jadi lima wilayah.

1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp 162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.

2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp 177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 182 juta.

3. Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 173 juta.

4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu, untuk tahun 2023 sebesar Rp 181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 185 juta.

5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp 234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 240 juta.

Disadur dari kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *