Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lagi menggodok aturan baru soal batasan harga dan ukuran rusun subsidi nih. Pasca rilisnya Kepmen PUPR No. 689/KPTS/M/2023 tentang batasan harga jual rumah tapak, sekarang pemerintah lagi mengkaji aturan buat rusun bersama dengan Kementerian Keuangan.

Herry Trisaputra Zuna selaku Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR, bilang Kemenkeu lagi bikin aturan buat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) biar harga rusunnya lebih murah.

“Untuk aturan rumah vertikal masih dibahas dengan Kementerian Keuangan. Semoga nanti bisa segera terbit sehingga bisa kita dorong, selain rumah tapak juga rumah vertikal yang di perkotaan,” kata Herry dalam agenda Ngobrol Bareng DJPI, Jumat (22/7/2023).

Herry mengakui, rusun di kota mahal banget harganya. Ini jadi masalah gede di sektor perumahan, padahal rusun bisa jadi solusi buat backlog perumahan di kota. Belum lagi, permintaan hunian vertikal juga turun terus, soalnya harganya naik dua kali lipat dari rumah tapak subsidi.

“Kenapa kok jumlahnya kecil? Karena tadi kemampuan mencicilnya di perkotaan yang tadinya bisa mencicil di landed, ketika rumahnya vertikal, nggak bisa milih dia karena harganya dua kali lipat [dari rumah tapak subsidi],” paparnya. 

Selain lagi ngebahas harga rumah, PUPR juga lagi diskusi sama stakeholder perumahan buat atur skema kepemilikan rumah staircasing shared ownership (SSO). Dengan skema ini, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa punya rumah secara bertahap dengan konsep share equity.

Jadi, kepemilikannya dibagi dua antara pembeli sama penjual selama cicilan berlangsung. Biar cicilannya lebih kecil, tapi tetep ada bayar sewa ke pengembang. Tapi, Herry jamin ini jauh lebih murah dari KPR biasanya.

“Jadi KPR-nya kita bagi, pertama KPR-nya 25 persen sehingga cicilan KPR-nya 25 persen dari harga yang semula, tetapi di 75 persennya ini harus sewa,” kata Herry. 

Menurut Herry, aturan baru untuk nyesuaiin harga rusun subsidi emang perlu dibuat, soalnya menurut dia harga yang sekarang udah nggak relevan sama zaman sekarang. Ini juga penting buat jalanin program SSO. Selain itu, masyarakat juga butuh bantuan dana buat pembiayaannya.

“Untuk bisa diterapkan staircasing itu satu butuh rumahnya kedua butuh aturan bebas pajaknya yang tadi lagi dibuat. Karena hari ini harga rumah vertikal di atas Rp250 juta. Sementara di aturan yang lama cuma Rp150 jutaan jadi makin lama makin nambah lagi nanti,” ungkapnya.

Disadur dari bisnis.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *