Ada sekitar 0,87 persen warga negeri +62 yang rumahnya berada di sekitar bawah kabel listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi atau SUTET. Mengutip publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) dengan judul Statistik Perumahan dan Permukiman 2022, ternyata kondisi ini tak sedikit terjadi di perkotaan.

Padahal, rumah yang oke dan awet itu biasanya memiliki struktur bangunannya kuat sama dibangun di lokasi yang aman.

Terkait fenomena ini, Herry Trisaputra Zuna selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan, bilang pembangunan rumah yang tak jauh dari SUTET harus memerhatikan sejumlah aturan yang ada.

“Tentu ada ininya (aturannya) di energi, di PLN, acuannya itu saja,” ungkap Herry kepada media ketika ditemui usai acara Neighborhood Densification di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Meski begitu, Herry juga mengaku kalo dia mengupayakan biar rumah yang diberikan fasilitas kemudahan dan bantuan, tidak dibangun di dekat SUTET atau area berbahaya.

“Ketika dia memenuhi itu (masuk dalam zona berbahaya SUTET) ya tidak kita sarankan untuk menjadi rumah, terutama yang diberikan fasilitas kemudahan dan bantuan,” tambah Herry.

Asal Kamu tahu aja, ruang bebas dan jarak bebas minimum SUTET sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

Beleid itu mencabut Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2019, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2018, dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2015.

Berikut adalah aturannya:

  1. SUTT 66 kV tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter,
  2. SUTT 66 kV tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter,
  3. SUTT 66 kV menara memiliki ruang bebas 7 meter,
  4. SUTT 150 kV tiang baja memiliki ruang bebas 6 meter,
  5. SUTT 150 kV tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter,
  6. SUTT 150 kV menara sirkuit ganda memiliki ruang bebas 10 meter,
  7. SUTT 150 kV menara sirkuit empat memiliki ruang bebas 10 meter,
  8. SUTET 275 kV menara sirkuit ganda memiliki ruang bebas 13 meter,
  9. SUTET 500 kV menara sirkuit tunggal memiliki ruang bebas 22 meter,
  10. SUTET 500 kV menara sirkuit ganda memiliki ruang bebas 17 meter,
  11. SUTET 500 kV menara sirkuit empat vertikal memiliki ruang bebas 17 meter,
  12. SUTET 500 kV menara sirkuit empat horizontal memiliki ruang bebas 30 meter,
  13. SUTET 500 kV compact tower sirkuit ganda memiliki ruang bebas 14 meter,
  14. SUTET 500 kV compact tower sirkuit empat vertikal memiliki ruang bebas 14 meter,
  15. SUTET 500 kV tiang baja sirkuit ganda memiliki ruang bebas 14 meter, dan
  16. SUTET 500 kV tiang baja sirkuit empat memiliki ruang bebas 14 meter.

Disadur dari kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu