Jangan Lupa, Upgrade HGB Jadi SHM Tak Dipungut Biaya alias Gratis

Hadi Tjahjanto selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) negasin kalo proses pengubahan atau upgrade status tanah dari yang semula berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) itu gratis, gak dipungut biaya sama sekali.

Karena itulah, Pak Menteri menghimbau pada masyarakat biar segera meng-upgrade sertifikat yang tadinya HGB menjadi SHM.

“Prosesnya tidak lama dan biayanya sesuai dengan pendapatan negara bukan pajak hanya Rp 50.000, kecuali dengan tambahan meterai,” kata Hadi Tjahjanto dalam acara Deklarasi Kota Bogor menjadi kota lengkap di Kantor Walikota Bogor, Rabu (27/9/2023).

Jadi, apabila masyarakat mendapati tindak pungutan liar (pungli) dalam proses peningkatan status tanah, maka bisa segera ngelaporin ke Kementerian ATR/BPN.

“Silakan dibuktikan, kalau memang lebih dari itu silakan lapor kepada Menteri, nanti Kepala Kantornya akan saya tegur,” kata Hadi.

Pada momen tersebut, Hadi juga turut mengapresiasi Kota Bogor yang sukses mendaftarkan seluruh bidang tanahnya. Bogor ini adalah kota pertama se-Jawa Barat yang sukses menjadi kota lengkap, atau seluruh bidang tanahnya udah terdaftar di BPN.

“Kami harapkan kota-kota lain di dekat Bogor ini segera bisa dideklarasikan sebagai kota lengkap,” kata Hadi.

Soalnya, kota lengkap bisa ngasih nilai tambah ekonomi di wilayah tersebut. Untuk Kota Bogor misalnya, nilai tambah ekonominya tembus Rp 3,19 triliun per tahun 2022 berkat hak tanggungan masyarakat.

“Saya yakin sebentar lagi juga akan naik nilainya, apalagi kesadaran masyarakat ingin berusaha meningkatkan perekonomiannya dengan hak tanggungan,” pungkas Hadi.

Disadur dari kompas.com




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *