PPN buat bangun rumah sendiri tanpa pakai kontraktor bakal naik jadi 2,4 persen di tahun 2025. Ini karena PPN umum juga bakal naik jadi 12 persen sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 soal Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berdasarkan PMK Nomor 61/PMK.30/2022, pajak buat bangun rumah sendiri dihitung dari 20 persen dikali besaran PPN. Jadi, kalau PPN naik 12 persen, pajak bangun rumah juga otomatis jadi 2,4 persen.
Tapi nih, nggak semua bangun rumah sendiri bakal kena pajak 2,4 persen. Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo, bilang kalau nggak semua kegiatan bangun rumah sendiri dikenain PPN segitu.
Kriteria utamanya, rumah yang dibangun harus punya luas minimal 200 meter persegi. Kalau di bawah itu, nggak kena PPN. Info ini dia sampaikan di akun X pribadinya.
Dalam PMK yang sama, dijelasin juga kalau kegiatan bangun rumah sendiri itu maksudnya adalah proses bangun bangunan, baik bangunan baru atau perbaikan bangunan lama, yang dilakukan sendiri atau sama orang pribadi/badan, tapi bukan buat dijual.
Bangunan yang kena pajak itu harus punya kriteria:
– Dibangun dari kayu, beton, batu bata, atau baja;
– Dipakai buat tempat tinggal atau usaha;
– Luas bangunannya minimal 200 meter persegi.
Pembangunannya bisa langsung selesai dalam satu waktu atau dicicil selama 2 tahun, selama jeda antar tahapannya nggak lebih dari 2 tahun.
Contoh yang Kena PPN:
1. Tuan X bangun rumah seluas 200 meter persegi mulai Juni 2025. Karena luasnya 200 meter persegi, otomatis kena PPN.
2. Tuan Z bangun gudang buat usaha, tahap pertama 100 meter persegi di Juni 2025, dan tahap kedua 200 meter persegi di Januari 2026. Karena total luas bangunan lebih dari 200 meter persegi dan jedanya nggak lebih dari 2 tahun, kegiatan ini juga kena PPN.
Contoh yang Nggak Kena PPN:
1. Tuan W bangun rumah 50 meter persegi di Juni 2025. Karena luasnya cuma 50 meter persegi, pembangunan ini nggak kena PPN.
2. Tuan Y bangun gudang buat usaha, tahap pertama 50 meter persegi di Juni 2025, tahap kedua 70 meter persegi di Januari 2026. Total luasnya 120 meter persegi, jadi nggak kena PPN karena kurang dari 200 meter persegi.
Disadur dari kompas.com
0 Comments