Membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memang jadi pilihan banyak orang karena cicilannya lebih ringan dibanding harus bayar tunai. Cukup siapkan uang muka dan memenuhi syarat bank, rumah impian sudah bisa dimiliki.
Tapi, setelah KPR disetujui, ada satu komitmen yang wajib dijaga, yaitu membayar cicilan tepat waktu. Kalau sering telat, bukan cuma kena denda, tapi juga bisa berdampak ke riwayat kredit hingga berisiko kehilangan rumah.
Denda Terus Bertambah
Konsekuensi pertama saat telat bayar KPR adalah denda keterlambatan. Besarnya berbeda di setiap bank, tetapi umumnya sekitar 0,5-1 persen per hari dari jumlah cicilan bulanan.
Artinya, semakin lama menunggak, semakin besar pula denda yang harus dibayar. Denda ini nantinya akan ditagihkan bersamaan dengan cicilan yang belum dibayar.
Karena itu, menunda pembayaran hanya akan membuat beban keuangan semakin berat.
Bank Nggak Langsung Sita Rumah
Banyak orang mengira rumah langsung disita saat telat membayar cicilan. Faktanya, bank punya beberapa tahapan sebelum mengambil tindakan tersebut.
Biasanya, bank akan lebih dulu mengirim pengingat lewat SMS, telepon, atau email menjelang jatuh tempo. Kalau tetap belum dibayar, barulah diterbitkan surat teguran.
Jika tunggakan terus berlanjut, bank akan mengirim Surat Peringatan (SP1, SP2, hingga SP3). Seiring itu, status kredit juga akan turun, mulai dari “dalam perhatian khusus”, “kurang lancar”, “diragukan”, hingga akhirnya menjadi “kredit macet”.
Masih Ada Kesempatan Cari Solusi
Sebelum rumah disita, bank biasanya masih membuka peluang bagi nasabah untuk menyelesaikan masalah.
Beberapa solusi yang sering ditawarkan antara lain penjadwalan ulang cicilan (rescheduling), perubahan skema pembayaran (restructuring), refinancing, hingga menjual rumah secara sukarela agar hasil penjualannya bisa digunakan untuk melunasi sisa utang.
Penyitaan dan pelelangan rumah menjadi langkah terakhir jika seluruh upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil.
Telat Sebulan, Apa yang Terjadi?
Kalau telat satu atau dua hari, biasanya Anda hanya dikenai denda.
Namun jika keterlambatan mencapai beberapa minggu hingga satu bulan, bank mulai mengirim surat peringatan. Bila tunggakan terus berlanjut sampai dua bulan atau lebih tanpa ada itikad baik, risiko rumah disita menjadi semakin besar.
Semakin cepat menghubungi pihak bank saat mengalami kesulitan keuangan, semakin besar peluang mendapatkan solusi.
Nama Bisa Masuk SLIK OJK
Risiko lain yang sering dilupakan adalah catatan kredit di SLIK OJK, sistem yang menggantikan BI Checking.
Kalau keterlambatan melebihi 30 hari, status kredit bisa berubah dari lancar menjadi dalam perhatian khusus. Jika tunggakan terus berulang, skor kredit akan semakin buruk.
Akibatnya, Anda bisa kesulitan mengajukan pinjaman baru, seperti KPR, kredit kendaraan, kartu kredit, maupun Kredit Tanpa Agunan (KTA), karena dianggap memiliki risiko tinggi oleh lembaga keuangan.
Bagaimana dengan KPR Syariah?
Pada KPR syariah, sistemnya memang berbeda karena tidak menggunakan bunga seperti KPR konvensional.
Meski begitu, bukan berarti nasabah bebas telat membayar. Beberapa bank syariah tetap mengenakan biaya administrasi atau sanksi sesuai ketentuan akad. Riwayat pembayaran yang buruk juga tetap bisa memengaruhi reputasi nasabah sehingga penyelesaiannya biasanya dilakukan melalui musyawarah atau penyesuaian akad.
Jangan Tunggu Sampai Terlambat
Kalau merasa kondisi keuangan mulai berat, jangan menunggu sampai tunggakan menumpuk. Segera hubungi bank untuk mencari jalan keluar.
Ingat, telat bayar KPR bukan cuma soal denda. Dampaknya bisa merembet ke skor kredit, peluang mendapat pinjaman di masa depan, hingga risiko kehilangan rumah yang sudah susah payah diperjuangkan. Lebih baik mencari solusi sejak awal daripada menghadapi masalah yang jauh lebih besar di kemudian hari.
Disadur dari rumah123.com
0 Comments