Ada tiang listrik berdiri di tanah pribadi, otomatis timbul pertanyaan soal status lahan dan kepastian hukum buat pemiliknya. Salah satunya, apakah pemakaian sebagian tanah untuk instalasi listrik harus dicatat di sertifikat atau dokumen pertanahan lainnya.
Nggak Perlu Dicatat di Sertifikat
Direktur Penyiapan Lahan dan Prasarana, Sarana, serta Utilitas Umum Kawasan Permukiman, Indra Gunawan, bilang keberadaan tiang listrik nggak perlu dicatat di sertifikat tanah. Tapi kalau merasa terganggu, pemilik tanah boleh minta tiang dipindahin ke tempat lain.
Cara Ajukan Pemindahan
Tiang milik PLN di halaman pribadi bisa dipindah lewat permohonan resmi. Caranya bisa lewat aplikasi PLN Mobile di menu Pengaduan atau Informasi, atau datang langsung ke kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN terdekat.
Dokumen yang disiapkan: KTP, bukti kepemilikan tanah berupa SHM atau AJB, foto posisi tiang, dan denah rencana pembangunan.
Setelah itu, tim teknis PLN survei lapangan buat menilai jalur kabel baru dan nentuin titik pemindahan yang aman serta nggak ganggu jaringan sekitar. Kalau posisi barunya mendekati batas lahan tetangga atau fasilitas umum, PLN biasanya minta persetujuan tertulis dari pemilik lahan terdampak atau perangkat lingkungan seperti RT/RW.
Soal Biaya
Kalau pemindahan atas inisiatif pemilik lahan, biayanya ditanggung pemohon. Isinya meliputi pembongkaran, penggeseran tiang, dan penataan ulang kabel. PLN bakal menerbitkan Rincian Anggaran Biaya (RAB) resmi plus nomor register pembayaran. Bayarnya lewat saluran resmi perbankan atau mitra PLN, bukan tunai ke petugas.
Jangan Pindahin Sendiri
Pekerjaan fisiknya sepenuhnya dikerjain teknisi PLN atau mitra resmi. Menurut Indra, pemilik rumah nggak boleh mindahin tiang sendiri karena berisiko buat keselamatan jiwa dan keandalan pasokan listrik.
Dasar Hukumnya
Pemakaian tanah masyarakat buat kepentingan listrik diatur di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 27 mengatur hak pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik buat memakai tanah secara langsung atau tidak langsung. Pasal 30 mengatur pemakaian tanah untuk bangun fasilitas listrik dengan tetap memperhatikan hak atas tanah dan ketentuan penyelesaian penggunaannya.
Kalau Merasa Dirugikan
Kalau kamu punya bukti tiang dipasang tanpa persetujuan yang sah dan tanpa kompensasi dari awal, ajukan keberatan tertulis ke kantor PLN setempat lewat Manager ULP atau Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3).
Kalau musyawarah buntu, ada jalur alternatif: pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Ombudsman RI untuk dugaan maladministrasi pelayanan publik, atau gugatan perdata lewat Pengadilan Negeri.
Disadur dari Kompas.com
0 Comments