Buat Kamu yang sudah menikah, pasti dong punya keinginan untuk memiliki rumah sendiri. Bagi pasangan suami-istri, rumah adalah investasi terbaik untuk masa depan. Tak jarang pula agar impian memiliki rumah bisa terwujud mereka mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Namun, banyak juga pasangan yang kebingungan ketika mengajukan KPR soal nama siapa yang akan dicantumkan, apakah atas nama suami atau istri ? Apalagi kalau dua-duanya bekerja dan penghasilannya pun sama.
Wow tambah mumet, apa lempar koin aja ya kayak main bola hehe.
Lantas, ketika mengajukan KPR mendingan pake nama suami atau nama istri ya ?
Rumah Jadi Milik Bersama Usai Menikah
Ada beberapa alasan yang bikin pasangan suami-istri bingung ketika menentukan nama pengajuan KPR. Mulai dari takut kalau pengajuan KPR-nya ditolak gara-gara penghasilan suami yang gak cocok sampai ketakukan kalau terjadi perceraian di masa depan sehingga rumahnya malah jadi rebutan.
Asal Kamu tahu aja, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 35 ayat (1) dikatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan akan menjadi harta bersama.
Artinya, pasca menikah kepemilikan aset seperti rumah menjadi harta bersama. Ya miliknya suami, ya miliknya istri, begitu.
Pun jika nantinya terjadi perceraian, soal pembagian harta gono-gini juga sudah diatur oleh pemerintah melalui undang-undang. Atau jika salah satunya meninggal, rumah juga akan jatuh ke tangan ahli warisnya.
Jadi, Mending pake nama Suami atau Istri?
Ada baiknya Kamu mendiskusikannya terlebih dahulu dengan pasangan. Hal ini lantaran tidak ada patokan jelas soal siapa yang wajib mengajukan KPR pasca menikah karena merupakan keputusan masing-masing.
Kamu bisa menggunakan aturan dari bank sebagai landasan pertimbangan. Beda dengan kontan, belu rumah melalui skema KPR dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dan aturan tersebut berasal dari bank.
Namun, harus diingat bahwa sebaiknya pengajuan KPR harus atas nama yang mengajukan pinjaman. Maksudnya, jika suami menjadi tulang punggung keluarga, maka pengajuan KPR harus atas nama suami.
Tetapi, jika pendapatan suami mepet dan penghasilan istri dinilai cukup, maka pengajuan KPR atas nama istri juga boleh-boleh saja. Hanya saja, jika sewaktu-waktu istri resign dari kerjaannya, maka cicilan KPR harus dipikirkan bersama-sama.
Perlu diingat, cobalah untuk mengecek pengeluaran bulanan, riwayat pinjaman, dan track record masing-masing sebelum mengajukan KPR. Hal ini karena bank akan melakukan penilaian kepada calon nasabah KPR.
Joint Income Juga Bisa Menjadi Pilihan
Pada prinsipnya, mau atas nama suami atau atas nama istri itu sama saja, yang penting tetap berpenghasilan dan bisa membayar cicilan per bulannya. Jika keduanya sama-sama bekerja dan berpenghasilan tetap, ada baiknya untuk memilih skema joint income.
Dengan joint income, pengajuan KPR-mu akan memiliki peluang besar untuk bisa di-acc bank. Tapi, dalam skema ini setiap bank memiliki persyaratannya masing-masing. Jadi, cek dulu apa saja persyaratannya untuk mengajukan KPR dengan skema joint income ini.
Jadi begitu teman-teman, semoga bermanfaat ya.
Disadur dari 99.co