Para pengembang perumahan yang mengikuti program pembangunan Rumah Tapera bakalan mendapat sejumlah keuntungan dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)
Tujuan dari program Rumah Tapera ialah untuk menghadirkan ekosistem yang berkesinambungan antara BP Tapera dengan para pengembang dan bank penyalur yang diharapkan sanggup memenuhi permintaan atau demand dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain itu, Rumah Tapera juga dapat mendorong tingkat okupansi rumah meningkat lantaran rumah yang dibangun tepat sasaran dan kualitas sesuai dengan luas, spesifikasi, lokasi dan bangunan rumah yang memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Hari Sundjojo selaku Direktur Pembiayaan Perumahan menyebutkan, pihaknya bakal memberikan privileges bagi para pengembang yang membangun rumah tapera dengan pencantuman (flagging) pada aplikasi Si Kumbang, Si Kasep dan Tapera Mobile.
“Akses demand, rating kualitas bangunan serta kegiatan pemasaran bersama dengan corporate identity (CI) dan branding difasilitasi oleh BP Tapera,” ungkap Hari dalam keterangan resminya, Senin (15/5/2023).
Selain itu, beberapa manfaat yang diberikan melalui pembangunan Rumah Tapera di antara yaitu akses informasi ke data demand yang terdiri dari lokasi kebutuhan, profiling dan preferensi rumah MBR.
Pengembang juga bakal memperoleh akses ke modal kerja yang bersumber dari dana yang dikelola oleh BP Tapera. Modal kerja yang akan didapatkan dari bank dan sumber dananya bisa berasal dari penempatan dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) tanah untuk pengadaan tanah.
Untuk kriteria pengembang yang bakal digandeng BP Tapera yaitu pengembang yang akan menggarap Rumah Tapera telah mendirikan rumah subsidi selama 3 tahun terakhir minimal 500 unit.
Lalu, pengembang pernah mendapat fasilitas pembiayaan perumahan dari bank sedikitnya Rp10 miliar dengan kualitas lancar, tak termasuk dalam perusahaan yang menjadi temuan dari pihak eksternal serta mempunyai rencana pembangunan rumah subsidi sedikitnya 100 unit. Sedangkan untuk pengembang baru cukup dengan menyodorkan proposal proyek penyediaan rumah tapera.
“Kami menunggu respon dari Asosiasi Perumahan setelah diskusi ini. Sehingga kami harapkan ke depan ada kesepakatan antara BP Tapera dan Asosiasi Pengembang Perumahan mengenai hal ini,” ujarnya.
Proses pengajuan bisa ditempuh dengan pendataan anggota Asosiasi Pengembang Perumahan yang berminat dan sesuai syarat ketentuan untuk mendirikan Rumah Tapera untuk kemudian mengajukan secara resmi kepada BP Tapera.
Tahapan selanjutnya, BP Tapera akan memverifikasi persyaratan yang harus dipenuhi pengembang. Apabila sudah terpenuhi semua, maka akan dilakukan pembahasan mengenai skema pembiayaan yang akan diperlukan oleh pengembang.
Selanjutnya akan dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Asosiasi Pengembang Perumahan dengan BP Tapera.
Penyelenggaraan Rumah Tapera ini akan melibatkan sejumlah stakeholder ekosistem perumahan diantaranya adalah Ditjen Pembiayaan Infrastruktur, Perumnas, Badan Bank Tanah, BTN dan SMF.
Eko Ariantoro selaku Deputi Komisioner BP Tapera bidang Pengerahan Dana menyebutkan, rumah Tapera didirikan dengan sistem kontrol Close Loop yang mengubah Supply Driven menjadi Demand Driven sehingga diharapkan sanggup menghadirkan ekosistem yang ideal antara Customer, Developer dan Bank.
“Rumah Tapera itu adalah rumah yang dibiayai oleh BP Tapera, diharapkan menjadi top of mind dari MBR dalam mencari hunian dan memenuhi ketentuan green building dan memiliki benefit bagi pengembang yang ingin membangunnya,” pungkasnya.
Disadur dari bisnis.com