Pemerintah udah resmi ngerilis aturan soal pajak pertambahan nilai ditanggung emerintah (PPBN DTP) atas pembelian rumah dengan maksimal harga Rp 5 miliar. PPN ini memang diperlebar sampai dengan harga rumah Rp 5 miliar, tapi PPN yang ditanggung pemerintah cuma Rp 2 miliar saja.

Regulasi itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Pada pasal 4 ayat 1 dalam regulasi itu disebutkan rumah tapak atau satuan rumah susun yang memperoleh fasilitas PPN DTP harus memenuhi dua persyaratan.

Pertama, harga jual paling tinggi adalah Rp 5 miliar. Kedua, rumah tersebut adalah rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap pakai alias siap ditempati.

Disebutkan juga rumah yang bakal ngedapetin fasilitas PPN DTP adalah rumah yang udah ngedapetin kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh penyelenggara pembangunan. Lebih lanjut, pada pasal 7 dalam regulasi tersebut menjelaskan PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode.

Pemerintah bakal menanggung PPN 100 persen apabila penyerahan rumah berlangsung pada periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024. Selanjutnya pada periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, pemerintah cuma nanggung PPN 50 persen aja.

Disadur dari kompas.com




0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu