Sudah Dibikin Makin Gampang, tapi Minat WNA Punya Rumah di Indonesia Masih Rendah
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yang memungkinkan kepemilikan properti bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia melalui Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) Cipta Kerja alias Omnibuslaw. Tetapi sayangnya, sampai detik ini angka pembeliannya belum memperlihatkan pertumbuhan yang signifikan. Suyus Windayana selaku Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Read more…
