Sudah Dibikin Makin Gampang, tapi Minat WNA Punya Rumah di Indonesia Masih Rendah

Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yang memungkinkan kepemilikan properti bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia melalui Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) Cipta Kerja alias Omnibuslaw. Tetapi sayangnya, sampai detik ini angka pembeliannya belum memperlihatkan pertumbuhan yang signifikan. Suyus Windayana selaku Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Read more…

Apabila Tersandung Masalah Properti WNA, Pengembang Bisa Lapor ke BPN

Pemerintah mempersilakan para developer atau pengembang untuk melaporkan kendala yang mereka hadapi ketika menawarkan properti ke Warga Negara Asing (WNA). “Kalau ada kesulitan, ke Kementerian ATR/BPN atau Ditjen saya. Ada juga hotline pengaduan di Kementerian ATR/BPN di Whatsapp Group,” ujar Suyus Windayana, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Read more…

Tenaga Kerja Asing di IKN Bisa Tinggal Selama 10 Tahun, Tetapi Tak Boleh Beli Rumah Subsidi

Para pekerja asing di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan memperoleh izin tinggal selama 10 tahun. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk insentif dari Pemerintah bagi pelaku usaha guna mempercepat pembangunan IKN. Sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Read more…

× #WAAjaDulu