Guna mencegah kasus yang menimpa pembeli apartemen Meikarta terjadi lagi, pemerintah bakalan menyiapkan skema penjaminan pembiayaan perumahan bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Herry Trisaputra Zuna, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR dalam acara Penandatanganan MoU pembentukan Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan pada Rabu (25/01/2023).

Herry mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban terkait penyiapan skema penjaminan pembiayaan perumahan.

“Tadi kami bicara bagaimana yang Meikarta, orang beli rumah malah dituntut balik,” ungkapnya dilansir dari channel Youtube Kementerian PUPR.

Dengan adanya skema penjaminan yang akan digodog, masyarakat dapat memiliki kepastian ketika mencicil rumah, tak terkecuali yang rumahnya belum selesai dibangun.

“Nah nanti dengan skema penjaminan, harusnya masyarakat punya kepastian, bahwa ketika dia mencicil, even rumahnya belum selesai ada kepastian completion guarantee dan sebagainya,” ujarnya.

Pembeli Digugat Pengelola Apartemen Meikarta

Fyi, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk selaku pengelola Apartemen Meikarta, menggugat 18 konsumennya yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM).

Sebagaimana termaktub dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022 dan dimuat di situs SIPP PN Jakarta Barat.

Dalam gugatan tersebut, MSU meminta ganti rugi materiil penggugat sebesar Rp 44,1 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 12 miliar. Dengan begitu, total ganti rugi yang diminta MSU sekitar Rp 56 miliar.

MSU juga meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan sita jaminan serta menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan para tergugat baik benda tidak bergerak maupun yang bergerak.

Tak hanya itu, MSU juga menginstruksikan ke-18 konsumen itu untuk menyetop dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang diklaim merusak reputasi dan nama baik perusahaan.

Disebutkan pula bahwa MSU ingin agar para konsumen menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional yakni, Kompas, Suara Pembaruan, serta Bisnis Indonesia.

Konsumen juga diminta untuk melayangkan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR, dan pihak lain yang telah ditemui dengan menyatakan tuduhan tidak benar.

Terkait hal ini, Manajamen MSU mengaku bahwa gugatan perdata dilayangkan perusahaan lantaran para tergugat dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

Perusahaan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap sejumlah pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

Pihak penggugat mengaku, pihak tergugat telah memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar serta bersifat provokatif dan menghasut.

“Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” tulis Manajemen MSU melalui keterangan resmi pada Rabu (25/1/2023), dilansir dari Kompas.com.

Lebih lanjut, perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi. Dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.

Oleh karena itu, perusahaan mengaku akan merampungkan seluruh tanggung jawab di Meikarta. Perusahaan berencana membangun momentum pembangunan pada tahun 2023.

“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” pungkasnya.

Disadur dari kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu