BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan pada masyarakat. Artinya, setiap kali Kamu beli tanah atau rumah, maka Kamu harus membayar pajak kepada Pemerintah.

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 3 dalam PP tersebut menyebutkan kalo BPHTB merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak.  .

Dan pada Pasal 18 disebutkan, dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur Pajak dan Retribusi.

Soal waktu terutang BPHTB ditetapkan saat terjadinya perolehan tanah dan/atau Bangunan dengan ketentuan:

  • Pada tanggal dibuat dan ditekennya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli;
  • Pada tanggal dibuat dan ditekennya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/ atau hadiah;
  • Pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris;
  • Pada tanggal putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;
  • Pada tanggal dikeluarkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
  • Pada tanggal dikeluarkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak; dan
  • Pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.

Namun, khusus jual beli tanah dan/atau Bangunan tidak memakai perjanjian pengikatan jual beli, waktu terutang BPHTB adalah saat ditekennya akta jual beli.

Dengan begitu, bisa disimpulkan bahwa Kamu mulai punya tanggungan BPHTB yang wajib dibayarkan sejak terjadinya ketentuan-ketentuan di atas. Nantinya, Wilayah Pemungutan BPHTB yang terutang adalah wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.

Disadur dari kompas.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× #WAAjaDulu