Mulai Oktober 2026, Jangan Asal Pilih Agen Properti Biar DP Rumah Nggak Hilang Begitu Saja

Mulai Oktober 2026, masyarakat yang ingin membeli rumah disarankan lebih teliti saat memilih agen properti. Soalnya, pemerintah akan mulai menerapkan aturan yang mewajibkan seluruh broker dan agen properti memiliki sertifikat resmi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2025. Selama masa sosialisasi yang berlangsung hingga Oktober, Read more…

Menteri Ara Kumpulkan Para Juragan Properti, Bahas Tenor KPR Sampai 40 Tahun

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau Ara, mengumpulkan sejumlah pengembang properti untuk membahas berbagai program perumahan. Salah satu topik utamanya adalah rencana memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun. Dalam pertemuan tersebut hadir perwakilan dari beberapa asosiasi pengembang, seperti REI, Himperra, Asprumnas, dan Appernas. Pembahasan Read more…

Harga Rumah Naik Terus, Milenial Makin Sulit Punya Rumah Sendiri

Memiliki rumah sendiri masih menjadi cita-cita banyak generasi milenial. Sayangnya, impian itu makin sulit diwujudkan karena harga properti terus naik, sementara pendapatan dan kemampuan finansial belum mampu mengimbanginya. Fenomena ini ternyata bukan cuma terjadi di Indonesia. Survei Home Affordability Survey 2025 dari Bankrate di Amerika Serikat menunjukkan satu dari enam Read more…

Mulai Oktober 2026 Besok, Broker Properti Wajib Punya Sertifikat

Mulai Oktober 2026, pemerintah bakal menerapkan aturan baru yang mewajibkan setiap broker atau agen properti memiliki sertifikat profesi. Aturan ini berlaku buat agen yang menangani penjualan rumah baru maupun rumah bekas. Tujuan utamanya adalah bikin industri properti jadi lebih profesional sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik buat masyarakat saat melakukan Read more…

× #WAAjaDulu