Soroti Syarat Rumah Subsidi, Apersi: MBR Harus Nunggu 2 Tahun
Belum lama ini pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/PMK.010/2023 menetapkan bahwa harga jual tertinggi rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN kini berkisar antara Rp162 – 234 juta untuk 2023. Keputusan ini tentu disambut baik oleh para pengembang properti. Meski begitu, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Read more…

