Seluruh Tanahnya Sudah Terdaftar, Denpasar Menjadi Kota Lengkap Pertama di Indonesia

Dalam upaya memenuhi target 126 juta bidang tanah terdaftar, Kementerian ATR/BPN menggunakan skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar seluruh wilayah terpetakan dan terdaftar secara lengkap. Tercatat per 26 Januari 2023 kemarin terdapat daerah yang sudah ditetapkan sebagai Kota Lengkap, yaitu Kota Denpasar, Bali. Sebagai penanda atas penetapan ini, Menteri Read more…

Kenali Ciri-ciri Tanah yang Menjadi Incaran Mafia Tanah

Hadi Tjahjanto selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan ciri-ciri tanah masyarakat yang menjadi incaran para mafia tanah. Para mafia tanah cenderung mengincar daerah dengan harga jual tanah yang tinggi atau menjanjikan, Hadi menjelaskan. “Para oknum mafia tanah ini biasanya mengincar daerah yang memiliki harga tanah Read more…

Pembagian Sertifikat Tanah, Jokowi: Jangan Disekolahkan

Baru minggu kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi)  secara simbolis memberikan 1.552.450 sertifikat tanah kepada masyarakat dari 33 provinsi. Dalam pembagian sertifikat tanah itu, Jokowi berpesan kepada para penerima sertifikat untuk mempertimbangkan secara matang jika ingin ‘menyekolahkan’ sertifikat tersebut, istilah untuk menggadaikan sertifikat. Jokowi menyebutkan, untuk masyarakat yang ingin menggadaikan sertifikat Read more…

Biaya Sertifikat Tanah PTSL Tertinggi di Papua, Paling Rendah di Jawa

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, ada biaya yang harus ditanggung oleh pemohon dalam proses pembuatan sertifikat tanah dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tiap daerah besaran biayanya berbeda-beda. Suyus Windayana selaku Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN menyampaikan, memang ada biaya yang tidak Read more…

Ternyata Ngurus Sertifikat Tanah Bisa Gratis, Begini Syaratnya

Ketika hendak mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan, tentu Kita akan dikenakan biaya. Biaya tersebut disebut sebagai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tapi, ternyata ada lho kelompok masyarakat yang bisa dikenakan tarif 0 rupiah alias gratis..tis..tis..tiiss. Hal tersebut berlaku untuk tiga layanan pertanahan, yakni pelayanan pengukuran dan Read more…

× #WAAjaDulu