Berkaca dari Meikarta, PUPR: Proyek Bisa Dipasarkan Asalkan Konstruksi sudah 20%

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menanggapi terkait maraknya kasus keterlambatan dan kegagalan pengembang dalam menggarap proyek hunian vertikal, termasuk di antaranya Meikarta.

Iwan Supriyanto selaku Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR mewanti-wanti kepada  pengembang untuk mulai memasarkan produknya apabila pekerjaan konstruksi minimal mencapai 20%.

“Ini ada kejadian yang beberapa tahun lalu, yang kemarin menghangat misalnya Meikarta dan sebagainya. Ini kita harapkan pemasaran dapat dilakukan bila konstruksi minimal sudah 20 persen, ini amanat dari PP No. 13 Tahun 2021,” ungkap Iwan dalam agenda Adhi Expo, Kamis (2/3/2023).

Seperti yang diketahui, beleid tentang Penyelenggaran Rumah Susun tersebut mengatur terkait dengan perlindungan konsumen atas pembelian proyek inden.

“Itu lebih kepada upaya perlindungan terhadap konsumen. Jadi, memastikan bahwa ketika masyarakat membeli rumah itu tidak dirugikan,” terangnya.

Iwan menyebutkan, beleid tersebut memang bersifat letter lux atau tidak tertulis. Tetapi, hal tersebut perlu ditegaskan guna melindungi konsumen. Pasalnya, tak sedikit pengembang yang memasarkan lahan kosong tanpa kepastian penyelesaian.

Untuk itu, bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), pemerintah juga tengah meramu aturan khusus berkenaan dengan perlindungan transaksi pembelian, tak terkecuali terkait perumahan yang dilakukan masyarakat.

“Ini sedang disiapkan oleh BPKN, sedang diatur lebih spesifik agar bisa mengatur case by case, potensi-potensi yang bisa timbul masalah, karena terus terang kalau di industri, ini kan sektor perdagangan,” katanya.

Lebih lanjut, Iwan juga menyebut beberapa tantangan lain yang berkaitan dengan persoalan hunian vertikal, beberapa di antaranya yaitu kebijakan yang memberikan solusi yang adil kepada semua pihak, yakni dari sisi konsumen maupun pengembang.

“Jadi itu minimal ya [20 persern], ya kalo harus jadi 100 persen itu kan investor juga berat. Tapi kita juga harus berpihak untuk konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan,” tuturnya.

Disadur dari bisnis.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *